Langsung ke konten utama

SANG PROMOTER SIAGAM POLRES LHOKSEUMAWE AKBP EKO HARTANTO, SiK, MH PIMPIN PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA MAHASISWA

LHOKSEUMAWE – investigasi Bhayangkara Indonesia com 
Sang Promoter sekaligus Sang Inisiator SiAGAM (Sinergi-berakhlak-Gigih-Amanah-Melayani) yakni bapak Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, SH, MH turun langsung pimpin pengamanan unjuk rasa terhadap sejumlah massa dari Aliansi OKP dan Ormawa Pase Bersatu di Kota Lhokseumawe, rabu (28/10/2020).

Paskah hari Aksi sebelumnya melakukan pengaman aksi unjuk rasa tersebut, Tanto Kapolres Lhokseumawe terlihat memimpin apel persiapan pengamanan guna memberikan arahan kepada petugas pengamanan gabungan dari satuan TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut serta dalam pengamanan tersebut.

Dalam arahannya Kapolres " Meminta kepada semua petugas untuk melakukan pengamanan sesuai aturan yang ada dan pegang teguh prinsip Profesional, Humanis dan Persuasif” pesan Kapolres Lhokseumawe kepada peserta pengamanan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, SH, MH kepada awak media mengatakan, saat ini kita sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa terhadap adik-adik mahasiwa terkait rekan mereka atas nama arwan syaputra yang sedang di proses hukum di Polres Batu bara.
Jadi koridor kita sebagai Polri adalah melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa agar aspirasi yang disampaikan dapat terlaksana dengan aman dan baik.

Terkait tuntutan para mahasiswa untuk pembebasannya rekannya "Hal ini ada koridornya hukum yang mengaturnya silahkan diupayakan”jelasnya.

Pelakasanaan unjuk rasa hari ini berjalan aman, kami ucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa menyampaikan rasa solidaritas kepada kawan mereka dengan tertib aman dan damai, mudah-mudahan ini dapat dipertahankan dengan konsisten” Ungkap Prajurit Negara Putra Terbaik Polri Kelahiran Solo.

Report CHANDRA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN ONLINE ATR BPN RI KANTOR PERTANAHAN ACEH UTARA

Kantor Pertanahan ATR BPN Aceh Utara Head Office Jl. Letjend T. Hamzah Bendahara Telepon (0645) 42312 Email kab-acehutara@bpn.go.id Kasi HHP ATR BPN Pertanahan Aceh Utara Dasar Pemikiran Memperhatikan : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Program di Daerah Terkait Erat Tata Ruang dan Pertanahan, APKASI Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN Jakarta - Dalam ...

Program di Daerah Terkait Erat Tata Ruang dan Pertanahan, APKASI Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

INFO news ATR BPN RI Program di Daerah Terkait Erat Tata Ruang dan Pertanahan, APKASI Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN Jakarta - Dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan tata ruang yang terjadi khususnya di tingkat Kabupaten/Kota, perlu adanya sinergitas dari beberapa pihak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki program penanganan masalah pertanahan dan tata ruang terus menampung aspirasi, salah satunya dari Dewan Pengurus dan Anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Aspirasi tersebut ditampung pada pertemuan audiensi yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin dan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Bupati...